Selain itu, melaksanakan pembinaan sekolah lapang pengendalian hama terpadu (SLPHT) dan Sekolah Lapang Iklim (SL Iklim), dan menggerakkan para PPL untuk membuat demplot biosaka.
“Kita juga terus mendorong para petani untuk menerapkan sistem pertanian ramah lingkungan (organik), mendorong kelompok tani untuk membentuk korporasi, mendukung kelompok tani untuk melakukan kerja sama pemasaran gabah dan beras dengan PT Food Stasion Cipinang,” imbuhnya.
Selain kebijakan penanganan dalam perubahan iklim dan iklim ektrem kekeringan tersebut, lanjut Sugeng, Kabupaten Indramayu juga telah memproteksi lahan pertanian dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati nomor: 520/kep.417-DKPP/2022.
Dengan kebijakan itu Kabupaten Indramayu berhasil melakukan updating Luas Baku Sawah (LBS) sebesar 125.442 hektare, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 112.965,84 hektare, dan Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 84.684 hektare.