29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Catat! Mulai 1 Januari 2024 Membeli Elpiji Tiga Kilogram harus Menunjukan KTP dan Terdaftar di DTKS

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

- Advertisement -

“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg,” kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler