29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Catat! Mulai 1 Januari 2024 Membeli Elpiji Tiga Kilogram harus Menunjukan KTP dan Terdaftar di DTKS

“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut,” ungkap Tutuka.

Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, pihaknya saat ini masih dalam proses pencocokan data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

- Advertisement -

Terkait dengan syarat pembeli gas elpiji 3 kg harus terdaftar, Irto mengatakan, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan epiji 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Bisa datang ke pangkalan resmi. Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan, yang bersangkutan bisa langsung membeli (gas elpiji 3 kg) setelah didaftarkan,” kata Irto.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler