MHNEWS.id.- Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu didatangi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Mereka akan melakukan penggeledahan terkait kasus Panji Gumilang.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Ia mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.