Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.
Sejalan dengan aturan di atas, alasan pertama, Nicke mengatakan Pertamax Green 92 memiliki emisi gas buang yang lebih baik dari Pertalite.
“Karena aturan KLHK menyatakan octan number yang boleh dijual di Indonesia minimum 91. Jadi ini sudah sangat pas, satu dari sisi aspek lingkungan bisa menurunkan karbon emisi,” ungkap dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang di dalamnya menyebutkan bahwa penggunaan bioetanol E5 diwajibkan pada 2020 dengan formulasi 5 persen etanol dan 95 persen bensin dan meningkat ke E20 pada 2025.