“Dari awal kita sosialisasikan ke masyarakat, terutama tentang waktunya, yaitu 14 Februari 2024, sebagai hari kasih suara, bertepatan dengan hari yang dikenal umum sebagai hari kasih sayang atau hari valentine,” katanya, Senin (7/8/2023).
PPK sebagai kepanjangan tangan dari KPU, tegasnya, menginstruksikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa supaya semakin menggencarkan sosialisasi Pemilu 2024 ke masyarakat.
Instruksi terbaru, PPS diberikan kewenangan untuk berkreasi dalam sosialisasi melalui pamflet buatan sendiri dengan jumlah banyak yang disertai legalitas. Hal itu berbeda daripada sebelumnya pamflet dari KPU yang hanya beberapa lembar saja.
“Sosialisasi Pemilu 2024 semakin gencar baik melalui pamflet, media sosial atau lainnya. Apalagi pelaksanaan Pemilu 2024 kurang dari 200 hari lagi,” jelasnya.