Uum merinci, seluruh atap yang kondisinya rusak parah diganti dengan atap sirap yang baru termasuk kayu-kayu bangunan masjid yang kondisinya lapuk.
“Untuk mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian-kajian arkeologi dan sejarah,” terang Uum.
- Advertisement -
Seperti diketahui, bangunan masjid Kuna Bondan ini merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bangunan masjid yang terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris