PT CSK merupakan pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 juncto Pasal 15 TPKS setelah pengecekan badan tanpa busana dan di ambil fotonya.
Tentu hal ini tidak ada dalam aturan manapun, bahkan dalam dunia melamar pekerjaan sekalipun. Mengingat pengambilan foto akan disalahgunakan apalagi dalam keadaan telanjang.
Kasus ini mencuat seiring dengan anggapan bahwa kontestasi ajang pemilihan ratu kecantikan menjadi standar kecantikan yang di-nepotisme, sangat culas dengan tujuan untuk apa kontestasi itu di gelar.
Kasus ini mencoreng nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengangkat harkat dan martabat derajat perempuan Indonesia di mata dunia.
Tulisannya Sangat memantik seharusnya bagi ranah nalar kritis kita sebagai manusia dan makhluk perempuan yang memiliki kemerdekaan dalam merasa aman terhadap tubuh ketikapun dalam ajang pembuktian potensi. Apapun itu. Tanpa embel-embel garansi tubuh itu sendiri dengan hal kepentingan lainnya. Hanya sangat di sayangkan jika hal demikian terjadi, Dari banyaknya kasus dan bisa jadi hal serupa baru kali ini terekspos oleh media. Semoga tidak kembali di ulang.
Terima kasih sudah di tuliskan.
Dan memantik kembali bagi puan dan puan lainnya.
🔥🔥