Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. ***
Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. ***
Tulisannya Sangat memantik seharusnya bagi ranah nalar kritis kita sebagai manusia dan makhluk perempuan yang memiliki kemerdekaan dalam merasa aman terhadap tubuh ketikapun dalam ajang pembuktian potensi. Apapun itu. Tanpa embel-embel garansi tubuh itu sendiri dengan hal kepentingan lainnya. Hanya sangat di sayangkan jika hal demikian terjadi, Dari banyaknya kasus dan bisa jadi hal serupa baru kali ini terekspos oleh media. Semoga tidak kembali di ulang.
Terima kasih sudah di tuliskan.
Dan memantik kembali bagi puan dan puan lainnya.
🔥🔥