Kemudian, Pasal 71 dalam nomor PKPU yang sama mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bacaleg yang tercantum dalam DCS.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,” sebutnya.
Dituturkan, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya. Hal-hal dimaksud, yaitu masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg.
Masyarakat juga harus menyertakan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Indramayu melalui https://infopemilu.kpu.go.id, dapat juga mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Indramayu atau melalui surat elektronik yaitu teknis.kpuim@gmail.com.