Hadiah itu sebagai bentuk terima kasih kepada warga NU Kabupaten Tegal yang ikut andil besar dalam memenangkan Bahrudin Nasori.
Setelah mobil diserahkan ke PCNU Kabupaten Tegal, lanjutnya, status kepemilikan langsung diganti dan pajak tahunan dibayar oleh organisasi.
- Advertisement -
Maka, secara hukum agama maupun pemerintah atau negara, Bahrudin Nasori disebutnya tidak punya hak apa apa terhadap mobil Pajero tersebut.
“Pajak tahunan dibayar oleh PCNU dan sudah berganti kepemilikan. Jadi secara hukum negara ataupun agama, sebenarnya tidak memiliki hak lagi,” tandasnya.