MHNEWS.id.- Gubernur Lampung akhirnya mencopot atau menonjobkan DRZ dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
DRZ dinonjobkan karena melakukan penganiayaan kepada seniornya yang sedang menjadi pegawai magang di BKD berinisial AF. Korban AF dianiaya DRZ sampai jatuh pingsan dan harus di rawat di RS.
“Pak Gubernur sudah menonjobkan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya,” kata Fredy di Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023) siang.
Fredy mengatakan, baru DRZ yang mengakui menganiaya AF. “Yang baru mengakui baru satu. Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui,” kata Fredy.