Mahfud Md menegaskan, dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi tidak melakukan pengaduan. Semuanya murni dari masyarakat.
“Jadi begini, Rocky Gerung itu kan, Pak Jokowi tidak akan ngadu, jadi tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi, delik aduannya. Tapi kan laporannya banyak, bukan hanya delik aduan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Agustus 2023. Ia digugat atas perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari detiknews, berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Penulis: Wawan Idris