MHNEWS.id.- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, keluarga besar, dan penasehat hukumnya patut mengucapkan terima kasih kepada para Hakim Agung karena telah memberi diskon hukuman besar.
Para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) memang telah meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang awalnya divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang kasasi di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023). Dengan diskon hukuman besar-besaran ini tentu saja bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan keluarganya, MA telah memberikan keadilan seadil-adilnya.