“(Hukumannya) Penjara seumur hidup,” tegasnya. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, pengajuan bandingnya ditolak.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), dilansir dari Kompas.com (12/4/2023).
Tidak menyerah, Sambo kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui nomor perkara 813 K/Pid/2023 dan hasilnya dia mendapat hukuman penjara seumur hidup.