29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Terima Kasih MA! Dapat Diskon Hukuman Besar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernapas Lega

“(Hukumannya) Penjara seumur hidup,” tegasnya. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, pengajuan bandingnya ditolak.

- Advertisement -

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), dilansir dari Kompas.com (12/4/2023).

Tidak menyerah, Sambo kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui nomor perkara 813 K/Pid/2023 dan hasilnya dia mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler