Selain itu, tambah Edi Sahiri, dari keterangan AF, terduga pelaku DRZ yang merupakan kakak kelas atau seniornya di IPDN itu, mengajak 8-10 rekannya saat melakukan penganiayaan.
Aksi kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di gedung BKD Provinsi Lampung itu berawal saat AF menjadi pegawai magang. AF sendiri sudah sepekan magang di BKD Provinsi Lampung.
- Advertisement -
Edi menjelaskan, dari pengakuan keponakannya itu, awalnya ada enam pegawai magang termasuk AF yang berada di dalam gedung BKD pada Selasa (8/8/2023) malam. Salah satunya pegawai perempuan.
Pegawai perempuan itu kemudian disuruh pulang. Sedangkan AF dan empat orang lainnya ditahan di dalam ruangan dan dianiaya.