Nasabah BPR KRI yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.
“Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya,β ujar Suwandi melalui rilis resmi, Selasa, (19/9/2023).
βTak tergesa-gesa karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” imbuhnya.
Pelaksanaan pembayaran ini dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap. Sementara bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I diimbau untuk tidak cemas.