MHNEWS.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar hari ini, Selasa (5/9/2023).
Semula, Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012, pada Selasa (5/9/2023) ini.
Namun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).