MHNEWS.id.- Dua terduga pelaku bullying yang menyebabkan korbannya mengalami luka parah, yaitu MK (15) dan WS (14), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, ada alat bukti untuk menguatkan kedua pelaku menjadi tersangka.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka,” ujarnya dalam Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
Guntur menuturkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga. “Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada,” ucapnya.