Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan uraian penjelasan perubahan APBD TA 2023 tersebut, volume APBD Kabupaten Indramayu TA 2023 yang semula direncanakan Rp 3,67 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 3,81 triliun. “Atau naik sebesar 3,81 persen,” paparnya.
Dijelaskan, dilakukannya perubahan APBD berdasarkan Pasal 161 PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menurut peraturan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Selain itu, perubahan APBD juga dimungkinkan karena terdesak keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan dan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Guna memenuhi peraturan, dan berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah, Pemkab Indramayu telah melakukan langkah-langkah penyesuaian target pendapatan dalam APBD serta penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pada SKPD,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris