“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” tutur Ali.
“Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” imbuhnhya.
Ali menambahkan, perkara dugaan korupsi perlindungan TKI di Kemenaker pada 2012 itu bermula dari pengaduan masyarakat. Sehingga KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.