30.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Tok! Diputuskan Pendaftaran Capres-Cawapres Sesua Jadwal Semula namun Penetapannya Dipersingkat

MHNEWS.id.- Tarik ulur waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 akhirnya final setelah Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati usulan KPU.

Dalam rapat konsultasi yang digelar Rabu (20/9/2023) diputuskan pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Rapat konsultasi itu sendiri dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.

- Advertisement -

Diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 awalnya diusulkan KPU maju ke tanggal 10-16 Oktober 2023. Namun Komisi II dan Kemendagri memutuskan pendaftaran dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, yaitu mulai 19 Oktober 2023.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler