Berbeda dengan waktu pendaftarannya yang tetap (19-25/10/2023) untuk penetapan capres-cawapres justru dipercepat atau waktunya dipersingkat. Ini terjadi karena penetapan capres-cawapres beserta nomor urutnya yang maju.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Namun, imbas berlakunya Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan itu maju ke 13 November 2023.
- Advertisement -
Sebab, Perppu Pemilu mensyaratkan penetapan capres-cawapres harus 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Konsekwensi dari perubahan jadwal ini, tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.