32.5 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Tok! Diputuskan Pendaftaran Capres-Cawapres Sesua Jadwal Semula namun Penetapannya Dipersingkat

Berbeda dengan waktu pendaftarannya yang tetap (19-25/10/2023) untuk penetapan capres-cawapres justru dipercepat atau waktunya dipersingkat. Ini terjadi karena penetapan capres-cawapres beserta nomor urutnya yang maju.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Namun, imbas berlakunya Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan itu maju ke 13 November 2023.

- Advertisement -

Sebab, Perppu Pemilu mensyaratkan penetapan capres-cawapres harus 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Konsekwensi dari perubahan jadwal ini, tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler