32.5 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Tok! Diputuskan Pendaftaran Capres-Cawapres Sesua Jadwal Semula namun Penetapannya Dipersingkat

Meskipun demikian, KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menetapkan bahwa apa yang menjadi kesimpulan rapat yang bersifat konsultatif itu tidak mengikat untuk KPU.

- Advertisement -

Namun demikian, dalam rapat konsultasi kemarin, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga mengakui pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler