MHNEWS.id.- Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan hal itu terkait dengan aksi aksi Zulkifli Hasan yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Aksi Ketua Umum PAN ini beredar luas di media sosial TikTok.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.
“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).