Ia menegaskan pemerintah sangat serius memperhatikan PMI diantaranya dibuktikan dengan memberikan pelindungan sebelum berangkat, ketika bekerja dan sampai kembali ke Tanah Air.
Keseriusan pemerintah pun dilakukan dari hulu hingga hilir yaitu oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.
- Advertisement -
“Bekerja ke luar negeri adalah bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mendapatkan kesejahteraan. Itu amanat konstitusi,” tegasnya.
“Karena hak, maka sebaliknya dari sisi pemerintah adalah kewajiban memfasilitasi migrasi warga negara,” imbuhnya.