Tangan Panji Gumilang diikat oleh kabel ties. Namun, bagian pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket. Panji dikawal ketat oleh polisi bersenjata. Kuasa Hukum Panji, M. Ali juga tampak hadir mendampingi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa bekas Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap.
“Kami tetap melaksanakan penyidikan dan dengan didukung oleh rekan-rekan dari kejaksaan kemarin pada 26 Oktober berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Djuhandhani mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini. Dia menuturkan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Indramayu.