MHNEWS.id.- Dugaan pelanggaran kode etik mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Diketahui Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Sedangkan putusan MK diduga dilakukan demi memuluskan Gibran Rakabuming Raka, putra Joko Widodo untuk mencalonkan wakil presiden.
Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik itulah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
“Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu,” sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).