“Kedatangan kami ini bagian dari literasi atau informasi soal pentingnya jaminan sosial,” katanya di kantor Kuwu Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Senin (9/10/2023).
Diterangkannya, lebih khusus BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dari kalangan masyarakat dengan tipe pekerjaan bukan penerima upah (BPU).
Golongan tersebut untuk pekerja yang biasa ditemui di tengah-tengah masyarakat selayaknya bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, nelayan, sopir dan lain sebagainya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan BPU hanya dikenakan iuran Rp 16.800 per bulan. Dipastikan, peserta merupakan pekerja yang usianya di bawah 65 tahun. “Orang bekerja punya risiko, risiko yang pasti itu meninggal. Risiko kedua kecelakaan kerja,” jelasnya.