MHNEWS.id.- Berkas pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PD BPR PK Balongan, Fajar Rohman (FR), dinyatakan lengkap. Hal itu sesuai hasil tahap dua penyidikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu Reza Vahlefi mengatakan bahwa FR beserta barang bukti untuk tanggung jawabnya diserahkan kepada penuntut umum terhitung Jumat (6/10/2023).
“Tersangka hari ini sudah beralih dari tersangka diserahkan kepada penuntut umum, jadi statusnya sekarang sebagai terdakwa,” jelas Reza usai melakukan penyidikan bersama tim terhadap FR di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Selanjutnya, kata Reza, penuntut umum segera menyusun dan melengkapi surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.