30.2 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


FR Kini Beralih Status dari Tersangka ke Terdakwa Kasus Korupsi BPR PK Balongan

“Untuk dakwaan sebagaimana pasal yang disangkakan juga ini Pasal 2 maupun Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Buldani mengatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya tersebut ranahnya hubungan perdata antara kliennya dengan debitur. Sebab, pinjaman dari BPR PK Balongan itu dicairkan kepada debitur, kemudian debitur meminjamkannya kepada kliennya.

- Advertisement -

“Saya rasa siapapun berhak untuk melakukan hubungan hukum, tiap personal maupun badan hukum. Begitu juga sama halnya dengan mas Fajar klien kita ini. Jadi, sah-sah saja, dan menurut saya ini adalah hubungan perdata yang dibenarkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, FR merupakan mantan Kasubag Kredit PD BPR PK Balongan yang didugaan melakukan tindak pidana korupsi dana kredit pada bank tersebut tahun 2018-2021 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Penulis : Rohman

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler