MHNEWS.id.- Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin melantik dua anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Dua anggota DPRD PAW tersebut yaitu atas nama Astoro dari Fraksi Partai Golkar dan Lina Hilmia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Astoro merupakan PAW dari Kursiah, sedangkan Lina Hilmia PAW dari Abdul Rohman.
Dua anggota DPRD PAW tersebut merupakan dalam daerah pemilihan (dapil) yang sama, yaitu Dapil 3 Indramayu. Mereka akan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di sisa masa jabatan 2019-2024 dalam hitungan bulan atau kurang dari setahun ke depan, yakni hingga Agustus 2024.
Ketua DPRD H. Syaefudin mengambil sumpah keduanya untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Di antara bunyi sumpah untuk dua anggota DPRD PAW tersebut yaitu terkait janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.