Di dalam proses lelang ini pula, Kementerian ESDM berkoordinasi erat dengan Kementerian Perindustrian yang lebih mengetahui kondisi industri pemasok alat memasak listrik ini, terkhusus mengenai kapasitas dan spesifikasinya.
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM akan memilih perusahaan yang memenuhi spesifikasi sesuai peraturan yakni mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian unitnya berukuran 1,8 liter sampai 2,2 liter, dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Dadan menjelaskan, proses pengadaan ini akan sepaket dengan pengiriman. Jika unit sudah sampai di penerima, baru kemudian Kementerian ESDM membayar perusahaan yang bersangkutan.