Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
“Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini,” kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).
“Karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang,” ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.