Plt. Direktur Jaminan Sosial Kemensos RI, Faisal mengatakan wacana alih status pendamping PKH menjadi PPPK tersebut berlaku secara nasional.
Ia berharap para pendamping PKH agar mempersiapkannya dengan membekali diri dengan materi-materi untuk tes menuju PPPK. Sebab, SDM PKH variatif dari kalangan muda dan kalangan berusia tak lagi muda.
“Dalam kaitannya menghadapi PPPK yang sedang diperjuangkan juga melalui ibu anggota Komisi VIII, temen-temen (SDM PKH) ini semuanya harus mempersiapkan diri, mereka juga harus terus belajar,” ucap Faisal.
Sementara mengenai waktu berprosesnya pendamping PKH menuju beralih status menjadi PPPK, Faisal belum menyebut kepastian waktunya. “Nanti kita tunggu saja,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris