30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Panji Gumilang Dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu

MHNEWS.id.- Tersangka kasus penodaan agama, Panji Gumilang (PG) bersama barang buktinya dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).

Pengawalan ketat dari petugas kepolisian dilengkapi senjata mengiringi pelimpahan tersangka PG berikut barang bukti dari Mabes Polri ke Kejari Indramayu. PG beserta barang bukti tiba di Kejari Indramayu sekira pukul 11.15 WIB.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang), penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler