Usai menerima tersangka, Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait penodaan agama. Barang bukti dimaksud terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya.
Pihaknya kemudian memeriksa kondisi kesehatan PG. Hasilnya, kondisi PG dalam keadaan sehat. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
- Advertisement -
Dikatakan, Kejari Indramayu dalam 20 hari ke depan berencana akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh PG ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris