Menurut dia, tutupnya BPR KRI disebabkan oleh penipuan atau fraud di manajemen, sehingga berdampak terhadap kinerja perusahaan. Penipuan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Lebih lanjut Purbaya menyebutkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan telah dilakukan sejak 19 September lalu. Pada tahap pertama, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp 127 miliar dengan total nasabah sebesar 23.389 nasabah.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan menyelesaikan proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR KRI selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau tepatnya pada Januari 2024.
Namun, Purbaya menargetkan, penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat. “Secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai sepenuhnya dalam waktu 30 hari ini,” ucapnya.
Penulis: Wawan Idris