“Karena seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu, pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo,” imbuhnya.
“Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke Nasdem, nanti akan ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan tersendiri sesudah terhadap SYL dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” terang Mahfud.
“Lalu disebut misalnya di situ, ini ada dana mengalir disebut, itu bisa diproses hukum lagi. Untuk tindak pidana korporasi, itu juga lama. Nah kalau korporasi juga terbukti, lalu pembubaran sebuah partai itu harus melalui Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
“Jadi masih ada tiga peradilan yang harus dilewati, sehingga apapun yang terjadi NasDem, menurut saya tetap aman untuk bisa ikut pemilu di tahun 2024 sampai tuntas,” pungkas Mahfud.