28.2 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Mahkamah Konstitusi segera Bentuk MKMK untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik

MHNEWS.id.- Desakan masyarakat agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik akhirnya berbuah manis.

MK akan segera membentuk MKMK karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Adapun anggota-anggotanya ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

- Advertisement -

MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.

“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler