29.5 C
Indramayu
Minggu, April 6, 2025


Mahkamah Konstitusi segera Bentuk MKMK untuk Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Enny mengatakan ada tiga orang yang telah diputuskan menjadi anggota MKMK. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat hingga hakim aktif MK.

“Kami dalam RPH, telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Profesor Jimly. Kemudian kedua adalah Prof Bintan Saragih. Ketiga Yang Mulia doktor Wahiduddin Adams,” paparnya.

- Advertisement -

Enny mengatakan pembentukan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan nantinya MKMK akan bertugas memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini,” jelasnya.

Baca Juga :  Saling Salip Elektabilitas, Capres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Bersaing Ketat

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler