28.8 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


Perlu Mengubah UU untuk Menjalankan Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kedua, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru “pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah”, maka MK dalam pandangan TPN Ganjar telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.

Ketiga, apa yang diputuskan MK walapun bersifat final tidak memiliki fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan MK tersebut.

- Advertisement -

Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah siapa pun yang dimaksud dengan “sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun” tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu juga tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi DPR.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler