30.5 C
Indramayu
Kamis, April 17, 2025


Perlu Mengubah UU untuk Menjalankan Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sementara Tama S. Langkun menegaskan MK hanya menyatakan soal ketentuan UU yang bertentangan dengan konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru.

“Akan tetapi dalam keputusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan. Meskipun pada beberapa keputusan yang disampaikan itu konsisten,” papar Tama.

- Advertisement -

Tama menjelaskan, ketika ada perubahan norma pada sebuah UU tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis mengatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya, misalnya PKPU. Tentu saja hal ini membuat teknis pelaksanaan semakin sulit.

“Meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan harus dijalani namun secara teknis akan menimbulkan kendala. Kita berharap ini tidak dipaksakan, kalau dipaksakan akan sulit secara teknis,” tegasnya.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler