MHNEWS.id.- Milenial Indramayu menyambut baik putusan Mahkaman Konstitusi (MK) RI yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
Putusan MK RI mengenai batas usia minimal capres-cawapres itu diketuk palu pada Senin (16/10/2023).
- Advertisement -
Meskipun putusan MK RI tidak merubah batas minimal usia capres-cawapres, namun ada pengecualian hingga membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka dapat berkompetisi pada Pilpres 2024.
Atas putusan menggembirakan tersebut, milenial Indramayu menggelar syukuran dengan membaca puisi tentang pemuda, orasi, sujud syukur, doa bersama, dan ditutup dengan makan bersama.