Biaya haji 2024 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).
- Advertisement -
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut setiap jemaah harus membayar Rp 56 juta.
Pelunasan akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.
Penulis: Wawan Idris