30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Banteng Dilawan! Meski Ditinggal Presiden Jokowi dan Keluarga PDIP tetap Elektabilitasnya Tertinggi

Berikut hasilnya versi survei Poltracking:

PDIP 23 persen
Partai Gerindra 18,1 persen
Partai Golkar 8,8 persen
PKB 8,4 persen
Partai NasDem 8,3 persen
PKS 6,5 persen
Partai Demokrat 5,1 persen
PAN 4,8 persen
PPP 3,2 persen
Partai Perindo 2,1 persen
PSI 1,8 persen
Partai Hanura 0,7 persen
Partai Garuda 0,3 persen
Partai Ummat 0,1 persen
Partai Bulan Bintang 0,1 persen
PKN 0,1 persen
Partai Gelora 0,1 persen
Partai Buruh 0,1 persen

- Advertisement -

Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler