MHNEWS.id.- Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan dukungan politik dari para perangkat desa itu bisa menjadi persoalan di kemudian hari.
Dukungan politik dari aparatur desa tergabung dalam kelompok Desa Bersatu terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sebab menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan wajib bersikap netral.
“Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi,” kata Neni saat dihubungi pada Senin (20/11/2023).