Melansir Kompas.com, ditegaskan Neni, meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi.
Neni mengatakan, dalam UU Pemilu dan UU Desa menyebutkan kepala desa dan aparat desa dilarang menjadi partisan atau memihak partai politik atau pasangan capres-cawapres tertentu selama masa tahapan Pemilu berlangsung, bukan hanya pada tahapan kampanye saja.
“Mobilisasi kepala desa ini bisa membuat unfairness kontestasi karena dinilai menguntungkan dan merugikan peserta pemilu yang lain,” ujar Neni yang juga menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Neni mengatakan, di dalam UU Desa Pasal 29 huruf j diatur kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 280 UU Pemilu.