MHNEWS.id.- Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin. Mereka ditangkap Minggu (1/11/2023), sekitar pukul 19.25 WIB.
Keduan pelaku yaitu F (23), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan SAK (35), warga Kecamatan Lelea.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.408 butir obat sediaan farmasi dan plastik klip bening dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Untuk bahan pemeriksaan, keduanya digelandang ke kantor Polres setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, penangkapan keduanya pada hari Minggu tanggal 1 November 2023, sekitar pukul 19.25 WIB.