“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan.
- Advertisement -
“Polres Indramayu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris